Jungkook BTS Bebas dari Tuntutan Hukum Kasus Kecelakaan Mobil 

Rizki Adis Abeba | 23 Januari 2020 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan personel BTS, Jungkook, akhirnya diputuskan oleh kejaksaan. Pada Kamis (23/01) media The Fact melaporkan bahwa kejaksaan telah memutuskan untuk membebaskan Jungkook BTS dari tuntutan hukum.

Sebelumnya, Jungkook BTS didakwa tanpa penahanan atas pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas. Kasus ini bermula ketika pada Oktober tahun lalu, mobil yang dikendarai Jungkook menabrak sebuah mobil taksi di kawasan Hannam, distrik Yongsan, Seoul.

Usai kejadian itu, Jungkook BTS didampingi perwakilan dari agensinya, Big Hit Entertainment, segera melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dengan sang supir taksi. Apalagi tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun pada Desember 2019, kasus ini oleh polisi dilimpahkan ke kejaksaan dengan rekomendasi tuntutan terhadap Jungkook.

Namun setelah melalui proses pemeriksaan di kejaksaan, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul menyebut Jungkook BTS tidak bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut. “Kami memutuskan tidak menuntut dia setelah merujuk pada keputusan yang dibuat oleh Komite Sipil Jaksa Penuntut,” ungkap sumber dari kejaksaan. 

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait